MAKASSAR – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Masyarakat Adat Desa Marfenfen, Kabupaten Kepulauan Aru dan TNI AL memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo memutuskan menolak gugatan Masyarakat Adat Desa Marfenfen, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga : Camat Mamajang, Ancam Akan Tutup Sementara Alfamart

Usai vonis, ketua adat Desa Marafenfen, Kabupaten Kepulauan Aru, merespon dengan melakukan ritual adat sekaligus memblokir bandara Rar Gwamar Dobo, mereka melampiaskan kekecewaan terhadap pengadilan yang dirasa tidak mampu memberikan keadilan kepada masyarakat.

Sengketa lahan ini dipicu oleh tuduhan penyerobotan tanah seluas 689 hektar oleh TNI AL di Desa Marfenfen, Kabupaten Aru. Lahan yang rencananya akan di buat Pangkalan Udara, diklaim merupakan milik masyarakat adat Marfenfen.

Di kutip dari Cnnindonesia, Kuasa hukum masyarakat adat Marafenfen Semuel Waileruny mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Direktur YLBHM: Semua Bisa Dilaporkan!

“Padahal ini yang menjadi landasan dari diterbitkannya sertifikat tersebut,” ujar Samuel.

TONTON JUGA