JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto.

Pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (18/11/2021) terlihat sejumlah tenaga pendidik ikut diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Setidaknya ada 26 Kepala Sekolah Dasar (SD) wilayah Kecamatan Binamu yang diperiksa oleh tim penyidik.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jeneponto juga telah memeriksa puluhan kepala sekolah di sejumlah kecamatan di Jeneponto terkait dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2019 senilai Rp 39 Milyar.

Bahkan Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial J, D dan RK. Mereka adalah PPTK di Lingkup Disdikbud Jeneponto, fasilitator dan rekanan atau penyedia barang.

Ketiganya sudah di jebloskan di Rutan Kelas II B Jeneponto, pada hari Jumat tanggal 11 November 2021.

Sampai berita ini diturunkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut. (*)