JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham tunda pengumuman SKD CPNS karena adanya temuan dugaan kecurangan yang dilakukan peserta.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, sedianya, pengumuman hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikeluarkan pada 13 dan 14 November 2021.

Baca Juga : 14.219 CPNS Kanwil Sulsel Telah Ikuti Tes SKD

Baca Juga : 2.706 Peserta Ikut SKD CPNS di Luwu Utara

“Tetapi BKN mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman.

“Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi,” katanya.

Kemenkumham mendukung penuh tindakan dan kebijakan yang akan dilakukan BKN karena Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka.

“Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar yang berkualitas, jujur, dan berakhlak,” ujarnya.

Penundaannya termuat dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Nomor: SEK.2.KP.02.01-75. Pada intinya, surat tersebut berisi tentang pemberitahuan diskualifikasi peserta SKD CPNS Tahun 2021.

Sebanyak 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi perlu dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021.

Pilihan Video