MAKASSAR – Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Aru (PMKKA) di Kota Makassar komentari kasus sengketa tanah adat Marafenfen Seluas 689 hektar di Kabupaten Kepulauan Aru yang di klaim oleh TNI Angkatan Laut, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga : Gugatan Ditolak, Masyarakat Adat Gelar Ritual Blokir Bandara Maluku Dobo

Sengketa tanah adat Marafenfen yang melibatkan masyarakat adat desa Marafenfen dan TNI Angkatan Laut yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru menyita banyak perhatian, saling klaim kepemilikan lahan tersebut Terjadi hingga di Pengadilan Negeri Dobo. Keputusan hakim pada tanggal (17/11) yang menolak gugatan masyarakat adat menyulut amarah warga hingga melakukan pengerusakan kantor pengadilan serta melakukan ritual adat berupa Sasi adat di 4 tempat berbeda yaitu Kantor Pengadilan Negeri, Kantor DPR, Bandara Rar Gwamar Dobo dan Pelabuhan.

Ketua PMKKA Juliana Novly Ratuanik mengatakan merasa kecewa terhadap vonis hakim yang menolak gugatan Masyarakat Adat Aru, Ia menjelaskan bahwa tanah adat yang disengketakan tersebut merupakan habitat dari banyak satwa langka dan juga sumber dari penghidupan masyarakat.

“Cukup kecewa dengan hasil putusan hakim pada tanggal 17 November 2021 mengenai masalah persengketaan tanah adat di marafenfen yang direbut oleh TNI AL,” ujarnya saat diwawancara oleh wartawan Rakyatdotnews.

Lanjutnya, Ia menyampaikan rencana TNI AL untuk membangun bandara udara dapat merusak atau mencemari lingkungan daerah tersebut, pembangunan tersebut berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kelangsungan banyak satwa langka yang puluhan tahun hidup berdampingan dengan masyarakat setempat.

“Tanah adat Marafenfen yang bisa diambil oleh pemerintah atau TNI AL untuk membangun bandara yang merupakan tujuan utamanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Bangga! Plt Gubernur Sulsel Terima Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021

Julia berharap agar kedepannya masyarakat adat Marafenfen dapat kembali menerima haknya berupa kepemilikan tanah atas lahan tersebut, agar kelangsungan hidup masyarakat serta satwa langkah yang ada didalamnya dapat terjaga.