LUWU UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (18/11/2021), di Aula Kantor Camat Rongkong.

Baca Juga: Kusus Covid-19 di Luwu Utara Nihil

Kegiatan yang mengambil tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM”, ini diikuti: para Kepala UPT Puskesmas; para Kepala Desa dan Sekretaris Desa; para Kepala UPT SD, SMP dan SMA; para Kepala BPD; serta para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan, Jumal Jayair Lussa, sekaligus mewakili Bupati Luwu Utara. Dalam sambutannya, Jumal Jayair Lussa mengatakan bahwa persoalan HAM wajib diketahui oleh setiap individu. Nah, salah satu cara untuk mengetahui persoalan HAM adalah melalui kegiatan Diseminasi HAM. “Kita bersyukur karena teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM mau hadir bersama kita hari ini,” kata Jumal.

Baca Juga: TNI Siap Bantu Pemda Luwu Utara Percepat Vaksinasi COVID-19

Ia mengatakan, HAM adalah hak mendasar bagi semua orang. Meski begitu, kata dia, agar sulit memilah antara hak dan kewajiban.

“Ketika reformasi berhembus, banyak orang yang sangat luar biasa menuntut hak pribadinya, padahal kita tahu hak dan kewajiban itu harus berimbang,” terangnya. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Bagian Hukum serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan kegiatan ini.

“Kita harap kegiatan ini dapat terus lakukan, dan saya mohon ilmu yang kita dapatkan dalam kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi harus juga disampaikan kepada masyarakat lainnya. Siapa tahu ada masyarakat mempertanyakan hak-hak personality mereka, maka kewajiban bapak ibu untuk menjelaskannya,” tandasnya.