SULSEL – Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum di Sulsel. Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memperkenalkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) bagi satker yang menyediakan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga : 701 Tahun Gowa, Plt Gubernur: Dalam 3 Tahun Anggaran Untuk Gowa Kami Akan Capai Rp200 M

Secara khusus ketentuan mengenai PK BLU diatur pada pasal 68 dan 69 Undang-Undang dimaksud, yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Dengan Pasal 68 dan 69 dari Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efiensi dan produktivitas.

Dalam pengelolaan keuangannya, BLU diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Instansi pemerintah yang menerapkan Pola PK BLU menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional.

Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum di Sulsel
Ilustrasi

Secara khusus, peluang untuk menjadi satker BLU terbuka bagi satker pemerintah yang melaksanakan tugas operasinal pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.

Di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 13 Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Jumlah tersebut terdiri dari 7 (tujuh) satker BLU bidang kesehatan dan 6 (enam) satker BLU bidang pendidikan. Dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pada tahun 2021 Satker BLU didukung anggaran sebesar Rp2,89 triliun.