JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait penangkapan terduga teroris libatkan oknum MUI.

Melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk tidak berfikir membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga : Mahfud MD Tekankan Pentingnya Vaksinasi Dalam Peninjauan Pengamanan PON-Peparnas Papua

“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berfikir bahwa MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI,” kata Mahfud, Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa MUI.

“Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” ujarnya.

Kedudukan MUI sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

“Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembanrang dibubarkan,” papar Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga : Jabat Sekretaris MUI Sulsel, Fadli Ananda Komitmen Berdayakan Ekonomi Ummat

Pilihan Video