JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan perlu penambahan jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara karena jumlah beban perkara yang banyak dan mesti diselesaikan.

“Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara baru ada 18 orang sehingga belum seimbang dengan jumlah beban perkara yang harus dipilah oleh para Hakim Tinggi Pemilah Perkara,” katanya dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.

Baca Juga : MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

Menurutnya, jumlah Hakim yang sedikit membuat proses registrasi perkara menjadi lambat.

Oleh karena itu, perlu mengambil sejumlah kebijakan termasuk menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di MA.

Ia, lanjutnya, menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara, menyempurnakan tata cara serta mekanisme kerja pemilahan perkara, melaksanakan program orientasi, dan induksi yang komprehensif.

MA akan Tambah Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara
MA akan Tambah Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Termasuk menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi, dan mutasi.

Pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA, khusunya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum.

Ia memandang persamaan persepsi dan pendapat di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dibutuhkan untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

Baca Juga : Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir, Tetapi Dia Tetap Menghormati

Pilihan Video