MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini (F-NIB) menggelar Sosialisasi Angkatan ke-14 dengan tema Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Minggu (03/10/2021) di Hotel Almadera, Makassar.

Selaku narasumber, turut hadir Akademisi Unismuh Makassar Dr. Lukman Hakim dan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tepradu Sati Pintu A. Zulkifky Nanda dan dipandu oleh moderator Muh. Said.

Legislator Partai Perindo itu, berharap agenda sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu terkait hak dan kewajiban dalam memenuhi izin-izin tertentu.

“Saya harapkan, masyarakat tahu hak dan kewajibannya terhadap jenis-jenis retribusi yang ada dalam perda,” ujar Hj. Kartini.

Berdasarkan regulasi, kata Politisi Perindo ini, prinsip dan sasaran dalam menerapkan tarif retribusi perizinan ini didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelengaraan pemberian izin.

“Maksudnya, biaya yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif atas pemberian izin tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli, menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.