TANGERANG SELATAN – PT PLN (Persero) Harapkan Pemerintah Beri Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik seperti LCGC.

PLN berharap pemerintah memperluas regulasi program kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) menjadi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Hal ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia demi mencapai target karbon netral pada 2060.

Baca Juga : Sebagai Kendaraan Operasional, PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits

Program pemerintah terkait Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah dijalankan pemerintah sejak 2013. Namun, perlu adanya pembaruan kebijakan terkait LCGC, seiring perkembangan teknologi dan isu lingkungan yang semakin kuat.

Peluncuran varian mobil listrik diharapkan dapat mendorong makin banyak orang memiliki mobil, mengurangi subsidi bahan bakar, dan untuk berkompetisi dengan mobil impor, serta memperbanyak lapangan kerja di dalam negeri.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menyampaikan suplai energi di Indonesia 67 persen berasal dari batu bara, 15 persen bahan bakar atau fuel dan 8 persen gas. Apabila Indonesia dapat mengalihkan energi tersebut maka akan berdampak pada keuntungan pada neraca pembayaran.

“Kalau kita bisa mengalihkan ke energi lain misalnya mobil diganti dengan listrik semuanya, karena PLN oversupply, maka pasokan dari PLN terserap dan impor minyak Pertamina menjadi turun,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, transisi energi ini tidak bisa ditunda-tunda. Perencanaan sudah harus mulai disiapkan. Peralihan menuju energi yang lebih ramah lingkungan adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kesiapan pemerintah memasuki era kendaraan listrik. Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Kemenperin pun telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.