MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Rachmat Taqwa Qurais menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan 16, Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (11/10/2021) di TerasKita Hotel Kota Makassar.

Hadir sebagai narasumber, Pemerhati Lingkungan Muh. Ramli dan Tokoh Masyarakat Wahyuddin M. serta dipandu langsung oleh Moderator Dedy Kurniawan.

Dalam sambutannya, Rahmat Taqwa mengatakan, Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ini diarahkan memberi lingkungan yang sehat dan udara bersih bagi setiap orang tujuannya untuk tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Maka dari itu lanjutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok ditempat-tempat yang disebutkan dalam regulasi Perda ini.

“Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, sebab jika dilihat dari regulasinua Perda ini disahkan sejak 2013 namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan,” terang politisi Partai Berlambang Ka’bah itu.

“Harapan kita, peserta yang hadir ini bisa menjadi garda terdepan menyampaikan dilingkungan sekitarnya adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur terkait tempat merokok sesuai dengan regulasi ini”, ujarnya.