MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Abd. Wahid, S.Sos menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan 16 dengan Perda Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, Jumat (15/10/2021) di Hotel Maxone, Makassar.

Dalam sambutannya, Abd Wahid menyebut, Penerapan perda ini harus terus diamati secara teliti, sebab tujuannya adalah memeratakan anatara hak perempuan dan laki-laki didalam proses pembangunan.

“Tema ini sengaja diambil, karena kita tahu masyarakat harus bisa kita libatkan sepenuhnya dalam pembangunan. Maka dari itu kami harap masyarakat bisa merasakan dampak dari aturan PUG ini, jangan ada yang menghalangi,” pungkasnya.

Sementara narasumber yang juga hadir,
salah satu Legislator yang terlibat dalam pembuatan perda ini, Shinta Masita Molina, menyampaikan, peranan perda ini sangat penting dalam pembangunan. Terutama dalam hal penganggaran.

“Jadi semenjak adanya perda ini tidak ada lagi perbedaan yang signifikan. Sebab, Pada saat kita menyusun anggaran eksekutif dan legislatif untuk membuat program yang rensponsif gender ini,” ujar Legislator 2 Periode itu.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan, sebagai pelaksana garda terdepan perda ini, pihaknya sangat memperhatikan dalam setiap kebijakan dan program.

“Kami mengimbau masyarakat mendukunh mulai dari bawah yaitu dari kelurahan agar seluruh program dan kebijakan itu tak terlepas dari kesetaraan,” tuturnya.