MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham (F-Nasdem) menggelar sosialisasi Angkatan 16 dengan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, Senin (18/10/2021).

Hadir selaku narasumber PTSP Kota Makassar, Faisal Burhan dan Kabid Tata Ruang Kota Makassar Aswin Arifuddin Ressang serta Abd Latif selaku moderator.

Mengawali sambutannya, Ari Ashari Ilham, menyampaikan pada prinsipnya ada tiga tugas dan fungsi kedewanan, salah satunya fungsi Legislasi (membuat peraturan) diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama pemerintah kota seperti yang kita sosialisasikan hari ini.

Perda ini, kata Ari sudah ada sejak tahun 2012 namun kemudian direvisi pada tahun 2018. “Ada beberapa poin yang menjadi catatan penting, termasuk diantaranya perizinan itu sudah dilakukan terpisat pada satu pintu,” kata Ari.

Dalam kesempatan ini, Ari juga berharap, peserta yang hadir bisa mengikuti secara seksama pemaparan yang disampaikan pemateri sehingga masyarakat mengetahui ada payung hukum berupa Perda yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu.

“Yang paling saya tekankan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, sampaikan ki ke lingkungan sekitar bahwa ada Perda seperti ini dan telah disosialisasikan dan secara tekhnis nanti akan dijelaskan oleh pemateri,” terangnya.