MAKASSAR – Sidang gugatan perdata lahan eksotik kembali disidangkan di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : MA akan Tambah Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Hakim Ketua Suratno SH membuka jalannya persidangan ini secara terbuka. Wakil Hakim yang biasanya mendampingi berhalangan hadir.

Pada kesempatan penyerahan bukti berkas ini baik dari penggugat maupun tergugat masing-masing memeriksa secara teliti.

Kuasa Hukum Tergugat Syafri Tunru SH,i MH memberikan keterangan bahwa lahan ini memang sudah lama menjadi incaran para mafia tanah.

Menurutnya, justru lahan ini eksotik tidak hanya para mafia tanah yang incar tetapi dari para keluarga yang tidak ada garis keturunan ahli waris.

“Lahan ini memang sudah lama menjadi incaran para mafia tanah,justru lahan ini eksotik tidak hanya mafia tanah yang incar tetapi dari para keluarga yang tidak ada garis keturunan ahli waris,”ucapnya.

Patut diketahui lahan eksotik ini terletak di Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan Mall Nipah. Lahan yang dikuasai secara turun temurun oleh ahli waris Suman bin Bidu sejak lama sudah menjadi incaran para mafia tanah.

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

Pilihan Video