MAKASSAR – Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Dihadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.

Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.

“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” tegas Nurdin Abdullah.

Salah satu impian NA adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah ia inisiasi berstandar FIFA.

“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” sebutnya.

Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Ingin Tuntaskan Pembangunan Mattoanging
Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Ingin Tuntaskan Pembangunan Mattoanging

Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.