JAKARTA – Libur Khusus Natal dan Tahun Baru (NATARU) Ditiadakan oleh pemerintah bagi seluruh sekolah di Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sarbini Harap Indonesia Jadi Perekat Semua Kelompok di Palestina

Seperti yang telah diterbitkan, Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito karnavian pun sudah mengesahkan bahwa selama Periode NATARU, Sekolah Tidak Boleh Memberikan Libur Khusus. Artinya, hari libur hanya pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

Dalam Inmendagri tersebut, Tito menjelaskan tentang Pembagian Raport Semester 1 (satu) Dilaksanakan Pada Bulan Januari 2022.

Lanjut Tito, meminta untuk kembali mengaktifkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 kepada Bupati/Walikota dan Gubernur, selambatnya pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Mendagri Tito: Hanya 4 Kabupaten

Dalam imbauan tersebut, kegiatan seperti Seni Budaya dan Olahraga dilakukan sampai 22 Januari mendatang, begitu pula dengan acara yang dapat mengundang keramaian.

TONTON JUGA