MAKASSAR – Dalam pelaksanaan Sosper (Sosialisasi Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H.Sahiruddin Said di Hotel Traveller Phinisi Makassar, Selasa (23/11/2021). Ajid menyampaikan poin-poin penting.

Baca Juga : YHK Rutin Gelar Donor Darah, Ini 2 Tujuannya

Ia menguraikan pembagian-pembagian pajak daerah yang terbagi atas beberapa aspek.

“Pajak daerah terbagi atas beberapa aspek, di antaranya pajak hotel, restoran, bumi dan bangunan, air dan tanah, serta pajak-pajak tertentu,” urainya.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, kontribusi yang sangat mendasar masyarakat dalam pembangunan berasal dari pajak.

Ajid mengimbau masyarakat agar taat dalam menunaikan kewajiban tersebut. Sebab, penyelenggaraan pemerintahan daerah ditunjang melalui pajak daerah.

“Makanya saya imbau kepada semua peserta untuk taat dalm membayar pajak, sebab pelayanan-pelayanan publik bisa direalisasikan karena adanya anggaran dan itu berasal dari pajak masyarakat,” imbaunya.