AMBON – Proses Pengangkatan 23 Advokat PERADI dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Dr. Soedeson Tandra SH.M.Hum dengan didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kajian Peraturan Perundang-Undangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang juga merangkap sebagai Ketua DPC Peradi Ambon Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. di gedung Pengadilan Tinggi Ambon, bersamaan dengan Pengambilan sumpah Advokat dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H.,M.H.,  Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Sandiaga Uno Ingin Jadikan Bantaeng Mitra Wisata Kemenparekraf

Pada kesempatan itu, Dr. Fahri Bachmid mengatakan, sebagai Pimpinan Peradi yang diberikan wewenang Konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, yang salah satunya adalah kewenangan mengangkat Advokat berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,

“Begitu juga proses pengajuan Sumpah jabatan Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagai mana pelaksanaan hari ini,” katanya.

Dengan Pengangkatan Advokat ini, DPN Peradi serta DPC Peradi Ambon mengucapkan selamat kepada para Advokat Peradi Ambon yang baru diangkat dan disumpah tadi, semoga dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan baik dan penuh integritas, kemudian senantiasa berpegang teguh pada Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, Undang-undang Advokat, dan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sesuai sumpah dan janji Advokat yang telah di ikrarkan tadi dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Ambon.

“Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat,” tambah dia.

Pengangkatan dan Sumpah Advokat lanjut Dr. Fahri Bachmid, merupakan proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi seorang Advokat sesuai UU Advokat,

“Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar sarjana hukum. Kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua tahun secara terus menerus pada kantor Advokat yang berkompeten,” ujarnya.