JENEPONTO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (25/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Susanto saat memberi sambutan.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Juni sampai November 2021.

Ia menyebutkan pada pemusnahan barang bukti di Kejari Jeneponto sekarang ini pihaknya memusnahakan barang bukti narkotika sebanyak 32 perkara dengan berat 120 gram dan barang bukti lainnya sebanyak 9 perkara.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Dan mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto,” ungkap Kajari Jeneponto.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang ikut di musnahkan adalah berupa handphone, pakaian dan helm yang merupakan barang bukti dari beberapa kasus diantaranya kasus pembunuhan dan pencabulan, pungkas Susanto.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Gilang Gemilang, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Zaenal Abidin S, Kasi Intel Kejari Jeneponto Hendarta, Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali.

Selain itu hadir pula, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto diwakili oleh Firmansyah, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Susanti Mansyur, dan Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik. (*)