TAKALAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, H. Muh. Hasbi, S. STP. M.AP mengatakan, persoalan tambang harus jelas dan resmi termasuk izin dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan saat setelah membuka acara pertemuan Koordinasi Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar yang bertempat di Villa Saung Beba Desa Tamasaju Kec. Galut, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Bupati Takalar Buka Workshop dan PBL Bagi Pelaku Usaha Mikro Takalar

Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan, persoalan tambang memang tidak ada habisnya, tambang dapat dilanjutkan apabila mendapat izin resmi dari pemerintah.

“Perlu diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman,” jelas H. Hasbi.

Sekda Takalar: Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi
Sekda Takalar: Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

Untuk mendapatkan izin tambang, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, kemudian dilanjutkan ke Kantor PTSP Kabupaten yang ditandatangni oleh Bupati. Setelah mendapatkan rekomendasi, kemudian diteruskan ke Dinas ESDM untuk dilanjutkan ke Dinas PTSP Prov. Sulsel.

“Untuk saat ini Kab. Takalar tidak ada tambang ilegal, yang paling penting kepada kepala desa dan masyarakat. Saya harap supaya jangan ikut-ikutan menerima suap untuk merusak lingkungan. Mari kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram,” harapnya.

Kajari Takalar Salahuddin, SH. MH dalam materinya menjelaskan, harus ada izin dan aturan yang mengatur tentang tambang. Jika ada tambang ilegal, pemerintah desa dapat melaporkan untuk dilakukan penertiban tambang tersebut.