MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dan Wali Kota Makassar Moh.Ramdhan “Danny” Pomanto secara resmi menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 sebagai Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Sosper Pajak, Legislator Makassar Ajid Sampaikan Poin Berikut

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Makassar yang diagendakan mendengar Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Wali Kota Makassar atas Ranperda tentang APBD 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.

Penetapan ini ditandai juga dengan penandatanganan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Di hadapan para anggota dewan Makassar, Wali Kota Danny Pomanto mengatakan, APBD 2022 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Produk hukum strategis yang telah ditetapkan menjadi Perda ini akan memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya dalam perjalanannya, Pemerintah Kota Makassar senantiasa memerlukan bantuan semua pihak untuk bersama membangun kota,” kata Danny.

Sebelum pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022 didahului dengan penyiapan KUA dan PPAS yang telah berjalan dinamis dalam suasana kebersamaan juga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.