MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar dalam rapat dengar pendapat dari sembilan fraksi, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Makassar, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Resmi! Wali Kota Makassar Tandatangani APBD 2022

Pendapat akhir fraksi disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Makassar yaitu Kasrudi (F-Gerindra), Rahmat Taqwa (F-PPP), Galmerya Kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Syamsuddin Raga (F-NIB), H. Apiaty Amin Syam (F-Golkar), Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat), Irwan Djafar (F-Nasdem) dan Anwar Faruq (F-PKS).

Sembilan fraksi DPRD Makassar menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pendapat akhir tersebut didominasi dengan harapan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pengelolaan anggaran semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan antara Walikota Makassar selaku eksekutif dan Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD selaku legislatif. Keputusan disahkannya Perda ini dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.

Dalam rapat paripurna ini dirangkaian dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.