MAKASSAR – Pendidikan merupakan salah satu faktor kemajuan sebuah bangsa dan negara khususnya daerah. Namun adanya pandemi Covid-19 yang melanda membuat pembelajaran dilakukan secara daring. Hal ini nemaksa pembelajaran disesuaikan menurut aturan.

Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Nurul Hidayat saat kegiatan Sosialisasi angkatan ke 18 dengan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (25/11/2021) di Hotel Ibis Style, Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut selaku narasumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar A. Amalia Malik dan Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.

Terpisah, Amalia Malik mengapresiasi upaya dewan mendukung Perda No 1 Tahun 2019. Hal ini merupakan kepedulian pemerintah untuk menjamin anak-anak Makassar bisa tetap merasakan pendidikan formal.

“Kita apresiasi, ini bentuk perhatian dari eksekutif utamanya legislatif yang membentuk perda tersebut, sehingga anak-anak di Makassar, sehingga hal ini menjadi tugas mulia untuk memastikan seluruh anak bisa mengecap pendidikan,” ujarnya.