MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ajid menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, di Hotel Travelers, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga : Andi Suhada: Retribusi Sampah Percepat Pembangunan Kota Makassar

Kata Sahruddin Said (Ajid), dirinya sengaja mengambil perda tentang pembentukan Kepulauan Sangkarrang lantaran di wilayah tengah terbelit masalah. Di mana, warga Kelurahan Barang Caddi mengeluhkan soal listrik.

“Bayangkan tiga bulan mereka tidak menikmati listrik. Insya allah kita akan kawal ini,” jelasnya.

Politisi PAN ini menyampaikan, tujuan pembentukan perda ini salah satunya memberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat dengan memperhatikan aspek efesiensi dan efektivitas.

“Jadi, hal itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Akbar Yusuf mengatakan, wilayah kepulauan Sangkarrang kini mulai berkembang sejak dibentuk tahun 2015 lalu. Ada tiga kelurahan yakni Barrang Caddi, Barrang Lompo dan Kodingareng.

“Kepulauan Sangkarrang ini menjadi daerah destinasi di Makassar. Nah, ini yang kita mau promosikan,” jelas Akbar Yusuf.

Camat Kepulauan Sangkarrang ini berharap, pemerintah bisa memberikan perhatian lebih untuk warga kepulauan, utamanya persoalan listrik. Apalagi, masalah ini viral dimana masyarakat di Pulau Barrang Caddi tidak menikmati listrik tiga bulan terkahir.

“Nah, kita minta ada perhatian pemerintah. PLN harus hadir juga karena baru dua kelurahan yang dikelola PLN. Harapan kita Kelurahan Barrang Caddi juga mendapat pasokan listrik yang memadai,” pungkasnya.