MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Qurais melaksanakan Sosialisasi Angkatan 18 dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, Kamis (18/11/2021) di Hotel Travellers, Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Dewan Penasehat Asdeksi Syarifuddin Mahmud dan Muslimin Mahmud.

Dalam sambutannya, Rahmat Taqwa menyampaikan, sosialisasi perda ini, dinilai mendesak mengingat banyaknya ketidakjelasan di tengah masyarakat soal pembayaran retribusi sampah.

“Retribusi memang tidak bersifat wajib tapi menjadi imbauan dan penekanan kepada masyarakat, kalau pajak tidak dibayar bisa pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, juga mengatakan pengelolaan retribusi sampah tetap berada di bawah naungan kecamatan. Pasalnya, pihak kecamatan merupakan unsur pemerintah yang paling memahami kondisi warganya. Setiap tahun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah naungan pihak kecamatan terus mengalami peningkatan.

“Selain memungut retribusi sampah, pihak kecamatan juga harus memperbaiki pelayanan. Harus ditingkatkan juga pelayanannya, karena retribusi kita bayar karena adanya pelayanan,” kata Rahmat. (Ananta)