ENREKANG – Akibat kasus covid-19 terus meningkat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang sebagai zona merah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Bupati Enrekang Terima Rombongan Sosialisasi UNHAS, Majukan Peternakan dan Pertanian

Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan demi keselamatan dan kesehatan bersama.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut yang dikutip Minggu (8/8/2021), ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Aqiqah dan Syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.

Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang.

Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH meminta seluruh unsur pemerintahan & elemen masyarakat untuk bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.

Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas Covid-19 menjumpai masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak, sehingga rawan sekali terjadi penularan membuka masker saat makan berbicara satu sama lain dalam jarak dekat apalagi dlm waktu yang cukup lama.

Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.

Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH. meminta seluruh satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) & mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.