POLITIK – Perbaikan UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 akan dilakukan secara terbuka oleh badan legislasi DPR RI, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga : PT Vale-DPRD Sulteng Gelar Workshop Tanggung Jawab Sosling

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani mengatakan, perbaikan dilakukan secara terbuka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjinya sesuai mekanisme yang berlaku. Arttinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK,” ucapnya.

Menurutnya, secara substansi, omnibus law merupakan jalan keluar untuk mengatasi persoalan perundang-undangan yang dialami Indonesia.

“Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral,” ujarnya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law bukan hal baru di Indonesia.

“Sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan, namun demikian metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law,” tuturnya.

Christina sepakat, revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Baca Juga : 3 Zodiak yang Dinilai Paling Kuat