JAKARTA – Lima (5) poin Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil pada Kamis (25/11).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dinyatakan cacat formil setelah MK memutus permohonan judicial review yang diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Muchtar Said, Ali Sujito, Anis Hidayah, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

“Mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 dari ruang sidang MK.

MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dengan beberapa implikasi atas berlakunya UU tersebut.

5 Poin Putusan MK Nyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil
5 Poin Putusan MK Nyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil

Dari putusan MK tersebut, terdapat lima poin penting yang perlu diketahui.

1. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

2. UU Cipta Kerja masih tetap berlaku hingga perbaikan pembentukan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan ini.

3. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

4. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku dan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan berlaku kembali.