ENREKANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, telah mulai mewacanakan untuk menggelar kegiatan sekolah tatap muka.

Baca Juga: Bupati Enrekang Serahkan Bantuan Rp 10 Juta Kepada Korban Kebakaran di Desa Cendana

Sebelumnya, Bupati Enrekang, H Muslimin Bando telah mengeluarkan surat edaran terkait sekolah tatap muka terbatas, pasca status Enrekang masuk ke dalam zona kuning Covid-19.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang, rencananya akan segera melakukan sosialisasi terkait edaran bupati.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Enrekang, Jumurdin, S.Pd,.M. Pd, mengungkapkan jika Bupati Enrekang sebelumnya telah mengeluarkan peraturan baru, namun belum dilakukan sosialisasi untuk tindak lanjut.

“Iya, Bupati Enrekang telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pertemuan Tatap Muka Terbatas, namun belum dilakukan sosialisasi. Masih melihat kondisi ke depan,” ujar Jumurdin kepada media, Kamis (22/7/2021).

Kondisi yang dimaksud adalah, angka kasus covid-19. Artinya, jika tidak ada lagi lonjakan, atau status zona kuning sudah berubah menjadi hijau, maka sekolah tatap muka terbatas, langsung disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Sosialisasi harus disampaikan agar pihak sekolah betul-betul memahami persyaratan untuk bisa diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas.

Persyaratan yang dimaksud, tentu saja pihak sekolah harus menyiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, masker dan membatasi peserta didik dengan hanya memghadirkan 50 persen di dalam kelas.

Waktu sekolah tatap muka juga dibatasi. Yakni, hanya 3 hari sepekan. Jam belajar juga dibatasi hanya 3 jam dalam kelas.