MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (DPP Peledak) mendorong Transparansi Kasus korupsi pembangunan Pasar Tempe di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga : Bahaya! Varian Baru Corona Resahkan WHO

Kordinator DPP Peledak, Asmaullah mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang, ia meminta kepada penegak hukum untuk memberikan transparansi berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tempe, di Kabupaten Wajo.

“Yang melatarbelakangi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasal 41 dan pasal 42 yang menegaskan bahwa, tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang diatur oleh peraturan pemerintah, dan juga sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya saat di wawancara.

Lanjutnya, Ia menjelaskan dugaan adanya tindak pidana korupsi terhadap pembangunan pasar tersebut dikuatkan oleh terbitnya surat pemutusan kontrak oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, karena ada penyimpangan terhadap pembangunan tersebut.

“Karena berangkat dari adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Tempe di Sengkang, Kabupaten Wajo, diperkuat dengan terbitnya surat pemutusan kontrak oleh kementrian pekerjaan umum dan perumahaan rakyat karena berangkat dari adanya indikasi bahwa di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi, terdapat penyimpangan prosedur, dan juga KKN dan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik berupa bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Putra daerah Wajo asal Gilireng tersebut menghimbau agar penegak hukum memberikan informasi secara akurat. Ia menegaskan, jika tidak diindahkan pihaknya akan menurunkan aksi demonstrasi