ENREKANG – Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam hal Bagian Perkonomian Setda Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021 dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Enrekang, Senin (05/10/2021).

Baca Juga: 450 Nilai Tertinggi Sampai Hari 2 TES SKD CPNS Tilok Enrekang

Kegiatan yang digelar di Villa, Bambapuang, tersebut dihadiri oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin.

Sebagai Pemateri hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Since Erna Lamba dan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Parepare, Nugroho Wigijarto.

Dalam laporannya Kabag Perekonomian, Asni Pana mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan yang diikuti Kepala OPD terkait, Seluruh Camat hingga petani tembakau tersebut sebagai sarana penyampaian informasi tentang aturan Cukai kepada masyrakat dan pemangku kepentingan.

“Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan cukai yang legal dan ilegal hingga aturan mekanisme pengelolaan DBH-CHT,” ucapnya.

Kepala Bea Cukai Tipe C Pare-Pare dalam sambutanya menyebutkan selama 2021 di dalam wilayah kerjanya potensi kerugian negara akibat rokok ilegal sekitar 800 jutaan.

“Selama tahun 2021 kami telah melakukan penindakan rokok ilegal sekitar 1 juta batang di seluruh wilayah kerja kami dengan potensi kerugian 800 jutaan,” terangya.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba mengatakan, Enrekang memiliki peluang untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Enrekang juga memiliki peluang jika membangun industri atau menjalin kerja sama dengan daerah yang memiliki industri contohnya di Kabupaten Soppeng,” ungkapnya.

Ia berharap agar petani tembakau yang ada di Enrekang dapat menghasilkan tembakau yang berkualitas.

“Kami juga berharap varietas yang di tanam sesuai kebutuhan industri, maka perlu dilakukan kerja sama antar daerah,” harapnya.