ENREKANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menjalin kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk menyusun standar pelayanan minimal (SPM) dalam sektor layanan perumahan rakyat, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Keynote Speech Menteri Kominfo, 1000 Guru Se-Enrekang Ikuti Webinar Pendidikan Era Digital

Kegiatan yang bertempat di Aula Rapat Disperkimtan Enrekang hadir Kadis Disperkimtan, Sulviah beserta jajaran, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Kadang, bersama Tim Penyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari LPPM UNHAS.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, Sulviah mengatakan, pihaknya menjadi OPD pertama menggelar seminar penyusunan SPM.

“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan merupakan Dinas yang pertama kali melakukan hal ini, karena dianggap sangat penting dilakukan,” ucapnya.

Menurut Sulviah kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja Disperkimtan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Dengan terciptanya tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat sehingga mutu pelayanan publik dapat diukur,” pungkasnya.

Untuk diketahui Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.