MAKASSAR – Diduga diserobot warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar klaim telah mengamankan lahan seluas 500 meter yang terletak di sekitar Kantor Lurah Pannampu, Kecamatan Tallo.

Lahan tersebut seluas 500 meter persegi telah bersertifikat di tahun 1999 dan dipegang atas nama Dikbud sebagai lokasi UPTD Tallo pada masa lalu.

Baca Juga : Langgar Fasum, DPRD Makassar: Segera Dieksekusi!

Namun, ketika Diknas akan menyerahkan kembali ke Pemkot melalui bidang Aset karena tidak dimanfaatkan lagi, nyatanya menuai kendala setelah banyak warga yang menguasai di dalamnya.

Dinas Pertanahan Makassar pun menyelenggarakan rapat untuk menghadirkan OPD teknis serta warga yang menguasai dan tinggal di dalamnya, pada Jumat (26/11).

Plt Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, dalam rapat disimpulkan pihaknya telah memberikan waktu kepada warga untuk mengosongkan, bila lahan itu sudah akan dimanfaatkan oleh Pemerintah kota Makassar demi kepentingan pelayanan publik.

Ilustrasi

“Warga atau masyarakat telah mengerti dan memahami bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot, sehingga segera akan dipagar, diberi patok dan dipasangi papan bicara,” katanya.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan kelonggaran, hanya diberi ruang untuk sementara. Karena yang penting menurutnya untuk memperjelas bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah kota.

Terkait jumlah pasti kepala keluarga yang menetap di sana, Namsum sapaannya tidak mengetahui pasti.

“Yang pastinya kurang lebih 500 meter persegi lokasinya. Ada delapan rumah,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya diadakan pertemuan dengan SKPD teknis pada 19 November 2021 lalu.

Baca Juga : 3 Kali Dilayangkan Surat, Toko Gorden di Makassar Siap Dibongkar

Pilihan Video