ENREKANG – Hari ketiga Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah, hari ketiga dilaksanakan di Ruang Data Command Center Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (06/05/2021).

Baca Juga : Gempa 3,8 Magnitudo Guncang Enrekang

Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah membahas sebanyak 11 kesepakatan antardaerah setelah di hari pertama membahas sebanyak 12 kesepakatan dan hari kedua sebanyak 12 kesepakatan antardaerah.

Secara khusus di hari ketiga rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Dr. Ir. Semuel Tande Bura, MM menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah bersama Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Toraja Utara.

Kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 26/BAD II/IX/V/2021 pada Kamis, 06 Mei 2021 dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Tana Toraja akan menyerahkan dokumen penegasan batas daerah antara Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Tana Toraja setelah Desa Tallubamba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dan Lembang Bau Selatan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja bertemu paling lambat minggu keempat Bulan Mei 2021.
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Topdam XIV Hasanuddin akan memfasilitasi penyelesaian batas daerah Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Tana Toraja pada minggu pertama Bulan Juni 2021.

Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Luwu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 32/BAD II/IX/V/2021 pada Kamis, 06 Mei 2021 dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sepakat tidak terdapat permasalahan terhadap batas daerah berdasarkan data hasil pelacakan Topdam XIV Hasanuddin tahun 2012 dan 2013, sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dengan Topdam VII Wirabuana Nomor 289/X/2012/Setda dan SPK/464/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja mengusulkan pertigaan antara Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang pada P12 dengan titik koordinat 120” 2’ 32,781” BT dan 3” 20’ 59,750” LS.
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten Luwu sepakat ketahap penyusunan draft Permendagri batas daerah antara Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten Luwu.

Kegiatan yang berlangsung selama 3(tiga) hari oleh Tim IX Percepatan Batas Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan 35 surat kesepakatan antar daerah yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menetapkan batas daerah kabupaten/kota.