ENREKANG – Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan terus dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, kali ini dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada hari Senin, (07/06) bertempat di Kantor Bupati Enrekang.

Baca Juga : Tegas! Bupati Enrekang Tak Perlu Dikawal Satpol PP

Acara penandatangan tersebut dilakukan oleh Syaiful, S.E., Ak., M.M., C.A., selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Prov. Sulawesi Selatan dengan Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd., selaku Bupati Enrekang.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa tujuan dari MoU tersebut adalah sebagai wadah sarana komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kabupaten Enrekang.

Lebih lanjut, Syaiful menegaskan bahwa MoU tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan kemanfaatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Syaiful menyampaikan sejumlah highlight atas progress pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dari sisi pelaksanaan anggaran, sampai dengan awal Juni 2021, penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa Kab. Enrekang telah mencapai Rp325,86 Miliar atau sebesar 36,72% dari pagu sejumlah Rp887,48 Miliar.

Penyaluran tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dengan realisasi sebesar Rp7,00 Miliar atau 50,31% dari pagu Rp13,92 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) telah realisasi sebesar Rp234,58 Miliar atau 47,25% dari pagu Rp496,42 Miliar, DAK Non Fisik telah realisasi sebesar Rp40,08 Miliar atau 34,44% dari pagu Rp116,38 Miliar.

Sedangkan, DAK Fisik  dan Dana Insentif Daerah belum ada realisasi dari pagu masing-masing Rp136,44 Miliar dan Rp8,37 Miliar. Untuk Dana Desa, telah salur sebesar Rp44,19Miliar atau 38,11% dari pagu Rp115,95 Miliar.