ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mempresentasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) versi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPU mempresentasikannya dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Kapolres Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dandim 1419 Enrekang dan para Camat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga : Bupati Enrekang Apresiasi Kontingen Enrekang di STQH Sidrap

Tahapan Pilkada yang disajikan KPU Kab. Enrekang merupakan bagian dari agenda Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 29 Desa Se Kabupaten Enrekang Tahun 2021.

Dalam paparannya, Haslipa mengatakan tahapan Pilkada yang berlangsung tahun 2020 lalu sepenuhnya telah menggunakan standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pada tahun 2020 lalu, penyelenggaraan Pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19, namun demikian agenda lima tahunan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ucap Ketua KPU Kab. Enrekang.

Pada perhelatan tersebut, KPU melaksanakan semua tahapan dengan menggunakan regulasi yang telah dimodifikasi sedemikian rupa berdasarkan ketentuan protokol kesehatan. Wujud hasil modifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), katanya.

Lebih lanjut, Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan mengatakan dalam proses pemungutan suara di TPS, ada beberapa hal baru yang menjadi perhatian khusus bagi petugas KPPS.

Baharuddin (Kordiv Hukum dan Pengawasan) memaparkan tahapan Pilkada 2020 versi Covid-19

“Yaitu batas maksimum jumlah pemilih di TPS adalah 500 orang, menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, menggunakan pelindung wajah, mencuci tangan, membawa alat tulis sendiri, menyiapkan tinta tetes, menyiapkan tissue kering, menyiapkan alat pengecek suhu tuhuh, menyiapkan bilik khusus dan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di TPS,” jelas Baharuddin.