ENREKANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Enrekang menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Enrekang Selasa (08/06/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna jalan agar tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Enrekang, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Rusmin.

Baca Juga :Sepakat, Bupati Enrekang dan Kepala DJPb Sulsel Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan

Ia mengimbau pengguna jalan agar membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam penertiban yang didukung Polantas Polres Enrekang dan Jasa Raharja ini, petugas berhasil menjaring kendaraan roda dua sebanyak 7 unit, roda empat sebanyak 12 unit, dan roda 6 sebanyak 2 unit dengan pembayaran pajak kendaraan senilai Rp 13.335.670

“Kami akan terus menggelar penertiban pajak untuk mengingatkan pelanggan samsat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tambahnya.

Ia menambahkan, saat ada Samsat Enrekang menggelar penghapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Juni 2021.

Baca Juga : Tegas! Bupati Enrekang Tak Perlu Dikawal Satpol PP