JAKARTA – Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Nofel Saleh Hilabi, melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. meminta Mahkamah Partai Golkar (MPG) untuk menganulir serta membatalkan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat yang diberikan kepada ketua Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : Viral, Buku Jadi Mahar, Berikut Kisahnya

Fahri Bachmid mengatakan, yang menandatangani SK untuk Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi adalah Plt Ketua DPD Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily secara tidak prosedural.

Ia mempertanyakan alasan Ace Hasan Syadzily memberikan SK kepada Ade Puspitasari yang distorsif seperti itu. Sebab, Musda V mengeluarkan Ade Puspitasi sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah sebuah produk ilegal dan inkonstitusional, hal semacam ini sangat destruktif serta tidak sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi Partai Golkar.

Demikian, hal tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Dalam proses pengajuan sengketa ke Mahkamah ini, kami minta agar Mahkamah Partai Golkar dapat memberikan tafsir atas berbagai pelanggaran serta deviasi terkait peristiwa Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang disahkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat itu.

Tentunya akan dilakukan pengujian dengan fakta-fakta yuridis yang ada, agar hakim Mahkamah Partai dapat secara jelas membuat kongklusi hukum lebih utuh atas peristiwa hukum dalam sengketa ini.

“Sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar, Perkara Perselisihan partai ini terdaftar dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi),” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/2021).

Menurut Fahri Bachmid, Musda V yang digelar di Graha Bintang Mustika Jaya, Kota Bekasi, 29 Oktober 2021 lalu dan menghasilkan Ade Puspitasari sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026 adalah produk ilegal dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), maupun Juklak dan Juknis Partai Golkar.