ENREKANG – Perhatian Pemerintah Daerah Enrekang terhadap kegiatan keagamaan dan tenaga-tenaga keagamaan di Kabupaten Enrekang sangat tinggi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya anggaran yang diperuntukkan bagi kelancaran kegiatan tersebut.

Baca Juga: Enrekang Tembus 8 Besar South Sulawesi Investment Challenge 2021

Menyikapi hal ini, maka diperlukan keabsahan data terkait kegiatan yang dimaksud, termasuk didalamnya tenaga-tenaga yang melakukan kegiatan itu sendiri. Oleh karena itu sangat diperlukan koordinasi dan kerjasama semua pihak demi mendapatkan dat akurat yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Kabag Kesra Enrekang melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang di ruang kerja terbuka Kemenag Enrekang, Rabu (15/9/2021).

Dalam rakor tersebut, hadir Kabag Kesra Setda Kabupaten Enrekang Agus Sallangan, Kasi Bimas Islam Syawal, KTU Kemenag Enrekang Indarwati serta Penyuluh Fungsional se Kabupaten Enrekang.

Rapat koordinasi tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal untuk perbaikan data tahun anggaran 2022, itulah sebabnya Penyuluh Agama Islam dihadirkan dalam rapat tersebut, karena para Penyuluh Agama yang akan turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pendataan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Enrekang menyampaikan bahwa Penyuluh PNS akan menjadi koordinator bagi Penyuluh non PNS dalam melaksanakan pendataan di lapangan, dan pendataan ini harus dilaksanakan berkali-kali untuk mendapatkan data yang valid karena akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati.

Sedangkan Kabag Kesra Setda Kabupaten Enrekang Agus Sallangan mengatakan bahwa data yang akan diinput di daerah adalah yang keluar melalui 1 pintu yaitu data dari Kementerian Agama sehingga diharapkan tenaga/Penyuluh Agama yang akan turun ke lapangan betul-betul mendata sesuai dengan kondisi riil dilapangan.

Diakhir rakor Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Enrekang Indarwati menyampaikan bahwa setelah selesai pendataan akan dilaksanakan panel di Kecamatan sebagai langkah akhir validasi data dengan menghadirkan 4 unsur yang terdiri unsur Kecamatan, Unsur Desa, unsur KUA dan Unsur Penyuluh Agama sebagai tenaga dilapangan. Setelah data diverifikasi maka data tersebut dikirim melalui link.