JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Pasalnya, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar RP. 38.000. Ia memaparkan hal tersebut tidak sesuai apabila diterapkan di Jakarta.

Baca Juga : Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, Pemda Beri Perlindungan Sosial pada 1.666 Nelayan

“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta, formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” papar Anies saat menemui massa buruh di Balaikota Jakarta, Senin (29/11).

Selain itu, Anies juga mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menurutnya, dalam menghitung UMP harus atas dasar keadilan.

“Jadi itu sudah, kan dikirimkan surat dan sekarang kita sedang fase persembahan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, beberapa perwakilan massa aksi sempat menemui gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota dan meminta agar mencabut SK penetapan UMP 2022.

Baca Juga : Presiden Partai Buruh Resmikan Pembentukan EXCO

Pilihan Video