MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah atau NA terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara. Dari putusan hakim tersebut terdapat 3 poin penting.

Berikut 3 Poin Putusan Hakim….

1. NA dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

NA terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor sehingga majelis hakim menjathkan hukuman penjara selama lima tahun penjara.

NA Terbukti Terima Suap, Berikut 3 Poin Putusan Hakim
NA Terbukti Terima Suap, Berikut 3 Poin Putusan Hakim

“Mengadili terdakwa Nurdin Abdullah melakukan secara sah dan bersama-sama. Dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan, Senin malam (29/11).

2. Hukuman Pengembalian

Selain mendapat hukuman penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan hukuman pengembalian sebesar Rp 2.1 miliar dan 300 SGD yang jika tak dapat dipenuhi oleh NA, maka hartanya akan dirampas demi menutupi kerugian yang dialami negara.

NA Terbukti Terima Suap, Berikut 3 Poin Putusan Hakim
Nurdin Abdullah saat di KPK

“Jika tidak dapat dibayar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, maka harta terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta tersebut tidak mampu untuk diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” ucapnya.

3. Hak Politik NA dicabut

Nurdin Abdullah juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak NA dinyatakan bebas nantinya.

Sebagaimana diketahui, NA terbukti menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui.

“Terdakwa terbukti menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui,” katanya.

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

Baca Juga : Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum NA Harap sesuai Fakta Persidangan

Pilihan Video