Rakyat News, Makassar – Mantan ketua Aliansi Jurnalis, Andi Fadli juga ikut menanggapi terkait surat teguran yang dilayangkan KPID Sulsel kepada MNC TV pada Jum’at (16/07/2021).

Menurut Andi Fadli, sumber daya jurnalis penyiaran hendaknya mampu melihat dengan kondisi kekinian. Bagaiamana harus menyajikan fakta di lapangan sesuai dengan kode etik jurnalis.

“Perlu rutin melakukan pelatihan tingkat lanjutan bagi jurnalis tv,” ujar Andi Fadli yang juga dosen komunikasi UIN Alauddin Makassar ini. Sabtu (17/07/2021).

Menurutnya, standar program siaran di televisi itu perlu di baca. Selain kode etik, penyiaran radio dan televisi itu mempunyai undang-undang sendiri.

“Harus ikuti Undang-undang penyiaran dong. 9 elemen jurnalis,” jelas mantan jurnalis Trans TV ini.

Andi Fadli menambahkan, bukan hanya di televisi, media massa lainnya seperti online juga tetap harus patuh kode etik.

“Sesuai standar penyiaran, ada p3sps,” katanya.

“Pertanyaannya seberapa banyak jurnalis pernah baca kode etik dan undang-undang penyiaran?” tanyanya.

Andi Fadli, mengharapkan, sinergitas Pemprov dan DPRD harus terjalin untuk mensuport lembaga penyiaran KPID Sulsel. Disisi lain, KPID Sulsel juga harus memberikan kontribusi misalnya, memfasilitasi diskusi peningkatan SDM ke jurnalis tv dan radio.

“Ini juga bagian dari tugas selain memberikan teguran ke industri televisi dan radio,” kunci mantan jurnalis Radio rRamako Jakarta ini.