RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Pansus I DPRD Kabupaten Jeneponto Pembahasan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jeneponto, Senin (26/7/2021)

Koordinator Pansus I DPRD Jeneponto yakni Irmawati Zainuddin, Ketua H. Syamsu Kamal, Wakil Ketua H. Muhammad, Sekretaris Nur Amin Tantu, anggota Hanapi Sewang, Islam Iskandar, HM Salinringi, Hj. Salmawati, Didis Suryadi, Nurhadi Junianto, Sariyono dan H. Rudi Ridwan.

Rapat Pembahasan di Pansus I DPRD Jeneponto pada hari pertama dilaksanakan membahas dengan OPD yakni Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan.

Sedangkan agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Juli sampai dengan hari Rabu 28 Juli dengan OPD yang telah di jadwalkan oleh DPRD Jeneponto.

Rapat dibuka oleh Koordinator Irmawati Zainuddin dan dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang kepada Ketua Pansus I H. Syamsul Kamal.

Rapat di mulai pada pukul 10.30 Wita OPD yang pertama di bahas adalah Dinas Pertanian, yang sementara alot karena sesuai data realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target atau 0 % dari target Rp. 117.000.000, yang bersumber dari retribusi penjualan produksi usaha daerah dan retribusi jasa usaha ternak.

Sementara keterangan dari Kepala Bidang Peternakan Bahtiar menjelaskan bahwa tidak mencapainya realisasi PAD kami pada tahun 2020 disebabkan karena regulasi yang mengatur sudah tidak dapat memungut retribusi.

Pernyataan Kepala Bidang Peternakan akhirnya mendapat tanggapan kembali oleh Anggota Pansus I DPRD Jeneponto Hanapi Sewang yang menyatakan bahwa jika retribusi sudah tidak bisa lagi di pungut, maka pihaknya mempertanyakan perihal pemungutan di pasar hewan ternak di Tolo, Kecamatan Kelara masih ditemukan adanya pembayaran retribusi.