Rakyatdotnews, Lombok Utara – Satresnarkoba Polres Lotara – amankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu. di penyeberangan bangsal desa pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Senin (26/07/2021).

Kepala Kepolisian Polres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan SH membenarkan, telah amankan satu orang laki-laki yaitu,(Dns) umur (35) tahun Alamat Dusun Lilir Desa Mekar Sari Kecamatan Gunung Sari Lobar.

Barang bukti yang kami amankan di TKP
satu buah bekas kotak rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat bungkusan dengan lakban hitam yang kemudian di buka berisikan satu klip plastik bening yang di dalamnya berisi 3 poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat bruto 1,99 gram.

“Selain barang bukti lainnya yaitu satu buah Handphone senter merk Nokia berwarna biru, satu buah tas ransel merk Glow berwarna Silver list merah.
dan uang tunai serjumlah Rp. 386.000 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah),”terang Surya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan SH menerangkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa Narkotika menuju arah pemenang, menindaklanjuti informasi tersebut

“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung menuju ke lokasi kemudian di lakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku
(Dns),” tambah Surya.

Selanjutnya kata Surya, setelah terduga pelaku di amankan langsung di lakukan penggeledahan badan di TKP, kemudian Tim Opsnal temukan barang bukti tersebut.