RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro

DDikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri (4/8/2021) penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021.

Begini syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yakni :

– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

– Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

– Bukan PNS/PPPK (ASN).

Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

– Bukan pegawai BUMN/BUMD.

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)