ENREKANG – Kabupaten Enrekang kini telah ditetapkan daerah berstatus zona merah (resiko tinggi) penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kabupaten Enrekang Terima Penghargaan Dari Kemenkeu RI dan BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang, Asman saat ditemui TribunEnrekang.com di posko Satgas Covid Enrekang, Kamis (5/8/2021) pagi.

Menurutnya, berubahnya status Kabupaten Enrekang menjadi zona merah lantaran adanya penambahan sifnigikan pasien positif Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Bahkan, sejak kemarin ada penambahan 30 kasus baru pasien positif Covid-19 di Kabupaten Enrekang.

“Iya mula kemarin kita sudah naik status jadi zona merah sebaran Covid-19, karena memang ada lonjakan kasus dalam sepekan terakhir,” kata Asman.

Asman menjelaskan, selain lonjakan kasus faktor dalam sepekan juga angka kematian pasien Covid-19 meningkat.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunEnrekang.com total ada lima pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dalam sepekan.

“Angka kasus kematian kita memang juga tinggi dalam beberapa hari ini, sehingga itu juga turut pengaruhi berubahnya status ke zona merah,” jelas Asman.

Ia mengatakan, meski saat ini status Enrekang zona merah, tapi pemberlakuan kegiatan masih tetap menggunakan PPKM level 2 yang telah ditetapkan Satgas pusat sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengam tim Satgas, akan membuat kebijakan dalam hal ini Surat Edaran untuk mengatur segala hal-hal terkait penanganan Covid-19.

Surat edaran itu akan merujuk pada surat edaran Plt Gubernur Sulsel dimana jika daerah berzona merah maka pertemuan, rapat, seminar dan lainnya ditutup sementara.

Sedangkan untuk acara sosial seperti pernikahan maka akan diberlakukan penerapam Protokol kesehatan yang ketat.

Salah satunya adalah dilakukan pembatasan tamu maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau ruangan.