RAKYAT NEWS, MALUKU – Polemik akan status lamanya seseorang menjabat sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) terkhusus di tubuh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku hanya bisa selesai, bila mana telah aktif secara normal Sekda definitif. Sebab, jabatan Plh Sekda Maluku yang kini diamanahkan kepada Sadli Lie, bersifat tentatif.

Soal kapan seseorang menjabat Plh berakhir sejalan dengan adanya Sekda definitif, dijelaskan Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., perspektifnya seperti ini, jika dilihat dari sudut pandang optik hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, secara yuridis perlu untuk dijelaskan dan didudukan dalam struktur hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang terkait sengan peristiwa hukum administratif yang terjadi saat ini.

Fahri Bachmid, mengajukan pertanyaan hipotesa bahwa apakah PLH Sekda cuman menjabat selama 15 hari,?ataukah lebih,? Untuk kepentingan itu, menurutnya, berdasarkan rumusan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Junto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah sama sekali tidak mengatur batas waktu serta sejauh mana PLH Sekda melaksanakan tugas-tugas rutin Sekretaris Daerah.

“Jika kita menggunakan metode penafsiran hukum secara sistematis berdasarkan ketentuan norma Pasal 4 Perpres No. 3/2018 disebutkan bahwa Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila; sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau; dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.”