RAKYAT NEWS, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dalam rangka perubahan RPJMD Kabupaten Wajo 2019-2024, Jumat (6/8/2021).

Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang membuka secara langsung Musrenbang yang digelar secara virtual melalui zoom meeting. Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, dokumen RPJMD Wajo 2019-2024 merupakan dokumen yang berisi berbagai perencanaan pembangunan daerah periode lima tahun.

Akan tetapi, dalam perjalanan pelaksanaan perencanaan tahunan sejak dua tahun terakhir, telah terjadi berbagai perkembangan lingkungan strategis yang cepat, baik eksternal maupun internal.

Antara lain dengan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan baik menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Begitu pula dengan adanya bencana non-alam berupa pandemi Covid-19 yang telah melanda kita sampai dengan saat ini dan kita belum dapat memprediksi kapan akan berakhir yang berakibat pada refocusing dan realokasi anggaran pemerintah daerah,” kata Amran Mahmud.

Perkembangan keadaan lingkungan strategis itu, kata dia, secara langsung memengaruhi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJMD menunjukkan terdapat sejumlah program, indikator, target, dan pendanaan dua tahun telah mengalami perubahan yang mendasar.

Ini akibat perkembangan keadaan ataupun penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga akan memengaruhi ketercapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pada 2024.

Amran Mahmud mengungkapkan, menyikapi kondisi terjadinya perubahan mendasar tersebut, salah satu langkah strategis yang perlu diambil segera adalah melakukan perubahan dokumen RPJMD agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan terjadi perubahan yang mendasar berupa perubahan kebijakan nasional.