MAKASSAR – Sejak pekan lalu pemerintah telah melonggarkan sejumlah usaha beroperasi dalam masa PPKM Level 4.

Sejumlah usaha yang dizinkan kembali buka dengan pembatasan waktu dan jumlah pengunjung antara lain Warung Makan, Warkop, Cafe dan PKL.

Pada 10 Agustus 2021 hari ini, berdasarkan Inmendagri Nomor 31/2021, Pemerintah Kota Makassar melalui Surat edaran (SE) Nomor 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 juga kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Namun hal tersebut sangat disayangkan Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), karena tidak dibarengi dengan upaya lebih awal memikirkan kondisi ‘darurat’ ekonomi para pekerja/karyawan usaha hiburan dan rakyat kecil lainnya yang terdampak.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, dampak dari perpanjangan PPKM yang telah diberlakukan ‘berlapis-lapis’ hingga saat ini, sudah sangat menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Kota Makassar.

Dalam kondisi ekonomi warga yang semakin sulit saat ini, kata dia, pemerintah harusnya bisa lebih mengintensifkan pelaksanaan program vaksinasi untuk meminimalisir resiko penularan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bukan dengan seenaknya memperpanjang PPKM tanpa kajian dan analisa yang matang, karena nyatanya saat ini rakyat hanya semakin susah.

“Pemerintah harusnya bisa lebih arif, bijaksana dan adil melihat kondisi masyarakat saat ini. Khususnya di Kota Makassar, selain rakyat kecil, juga ada sekitar 3.810 pekerja/karyawan usaha hiburan yang selama ini sudah sangat menderita akibat kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah diberlakukan ‘berjilid-jilid’ tersebut,” ungkap Zul, sapaan akrab Ketua AUHM, Selasa (10/8/2021).

Zul berharap, kebijakan pemerintah terkait pelonggaran sejumlah usaha tertentu juga bisa diberlakukan secara adil dan tidak hanya memberi peluang ‘berulang-ulang’ bagi usaha-usaha lain yang sebelumnya memang tidak ditutup sepenuhnya sejak diberlakukannya PPKM di Kota Makassar.