MAKASSAR – 5968 orang Narapidana di Sulawesi Selatan diusulkan mendaptkan Remisi Umum (RU) 17 agustus 2021. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi di Makassar. Kamis (12/08/2021)

Dari usulan tersebut 5908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana ) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (Langsung bebas pada saat terima  remisi)

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Bulukumba

Edi menambahkan  bahwa jumlah tersebut diatas merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

Setelah pengusulan tersebut, Kanwil Sulsel saat ini menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Penyerahan SK Remisi secara simbolis akan dilakukan oleh PLT Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman di Rutan Makassar 17 Agus tus mendatang,” Kata Edi.

Menurut Kadivpas Edi, Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai pasal 14  UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan , pasal 34 a,b,c  dan Peraturan Pemerintah nomor  99 tahun 2012 (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu ) serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang. Syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat.

“Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik,” Ujar Edi.

Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang, lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang, lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang.